Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Menangani Empat Kasus Penebangan Tanpa Izin Tahun 2023

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Menangani Empat Kasus Penebangan Tanpa Izin Tahun 2023
Sidang kasus penebangan pohon tanpa izin (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA.QLEE.XYZ - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan empat kasus tindak pidana penebangan tanpa izin pada tahun 2023. 

Keempat kasus tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni Jalan Jenderal Sudirman (dua kasus), Jalan Kebagusan (satu kasus), dan Jalan Dr Nurdin (satu kasus).

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, mengungkapkan bahwa empat kasus penebangan pohon tanpa izin ini telah disidangkan pada tanggal 12 Mei dan 15 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, kasus-kasus tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Kehutanan dan PPNS Distamhut DKI Jakarta.

Ivan menjelaskan bahwa pada persidangan tanggal 12 Mei 2023, terdapat dua kasus penebangan pohon. Dalam kasus pertama, seorang terdakwa dihukum denda sebesar Rp 6 juta karena terbukti menebang tanpa izin enam pohon tabebuya di depan Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, dalam kasus kedua, seorang terdakwa juga dihukum denda Rp 6 juta karena menebang tanpa izin satu pohon leda di jalur hijau di Jalan Dr Nurdin, Jakarta Barat.

Dua kasus penebangan pohon lainnya disidangkan pada tanggal 15 September 2023. Dalam kasus pertama, seorang terdakwa dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan karena menebang satu palem raja di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman. 

Kasus kedua melibatkan seorang terdakwa yang dihukum denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan karena menebang tanpa izin dua pohon glodokan dan satu pohon tanjung di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Ivan menegaskan bahwa pengungkapan dan penanganan empat kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Lebih dari itu, hal ini juga dianggap sebagai upaya edukasi bagi warga Jakarta untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.

"Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan," tambah Ivan. 

Melalui penegakan hukum ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar masyarakat lebih taat pada ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keberlanjutan ekosistem kota.

Sumber: beritajakarta.id

Muhamad Ali

Hello there! I'm a passionate content creator, avid blogger, and video enthusiast based in Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post